Pansus Harapkan Dirjen P3L Kemenkes Lengkapi Data Korban Minol
Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menggelar rapat dengar pendapat dengan Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3L) Kemenkes, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos untuk mendapatkan masukan pembahasan RUU Minol Selasa (2/12) di Jakarta.
Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Pansus I Gusti Agung Rai Wirajaya, Wakil Ketua Pansus Aryo P.S. Djojohadikusumo mempertanyakan data korban minol di Indonesia. Pasalnya data yang diserahkan kepada DPR adalah data WHO atas jumlah masyarakat dengan gangguan jiwa global akibat minol tahun 2001.
“ Kami harap Pansus diberikan data-data terakhir hingga tahun 2015 ini berapa korban minol di Indonesia,” kata Aryo dengan menegaskan, data ini penting dalam penyusunan RUU Minol.
Data dari Dirjen P3L Kemenkes menyebutkan persentase angka kematian di seluruh dunia yang disebabkan tembakau, alkohol dan zat illegal di negara berkembang dengan kematian tertinggi akibat alcohol sebanyak 2,6 persen. Di negara berkembang dengan angka kematian terendah karena alcohol 8,5 persen.
Sedangkan di negara maju, angka kematian akibat alcohol mencapai 8 persen dan di seluruh dunia sebanyak 3,2 persen. Data WHO tahun 2001 juga menyebutkan, 450 juta orang penderita gangguan jiwa di seluruh dunia, diantaranya terdiri 150 dengan depresi, 90 juta dengan gangguan penggunaan alcohol dan zat adiktif.
Lebih lanjut Ditjen P3L Kemenkes mengatakan, minuman beralkohol tidak bermanfaat bagi kesehatan. Namun alkohol adalah zat yang baik dalam memproduksi obat-obatan. Di masyarakat, alkohol yang beredar ada yang pabrikan dan ada yang tradisional. “ Kalau yang pabrikan termasuk yang impor, jelas standarnya dan bisa dikontrol. Kebanyakan yang beredar di masyarakat yang tradisional dan dipakai dalam upacara adat seperti di Bali dan NTT serta daerah-daerah lain, sulit dikontrol,” katanya.
Terkait banyaknya korban karena minuman keras oplosan, dijelaskan, banyak minuman beralkohol digunakan masyarakat yang minim pengetahuan mengenai bahaya alkohol sehingga mencampur dengan racun serangga atau dioplos methanol dengan spiritus. “ Kasus-kasus seperti ini justru harus dilarang dan diedukasi secara luas kepada masyarakat,” ia menambahkan. (mp), foto : iwan armanias/parle/hr.